Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR PELATIHAN PELATIH OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Komponen prasarana Pelatihan Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d meliputi subkomponen ketersediaan dan kesesuaian prasarana dengan kebutuhan penyelenggaraan Pelatihan Pelatih Olahraga.
(2) Prasarana Pelatihan Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. ruang kelas;
b. penginapan peserta, narasumber, dan pengelola Pelatihan Pelatih Olahraga;
c. kamar mandi/toilet;
d. prasarana Olahraga sesuai dengan cabang Olahraga;
dan
e. prasarana Olahraga lain sesuai kebutuhan praktik.
Koreksi Anda
