Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR PELATIHAN PELATIH OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komponen prasarana Pelatihan Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d meliputi subkomponen ketersediaan dan kesesuaian prasarana dengan kebutuhan penyelenggaraan Pelatihan Pelatih Olahraga. (2) Prasarana Pelatihan Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. ruang kelas; b. penginapan peserta, narasumber, dan pengelola Pelatihan Pelatih Olahraga; c. kamar mandi/toilet; d. prasarana Olahraga sesuai dengan cabang Olahraga; dan e. prasarana Olahraga lain sesuai kebutuhan praktik.
Koreksi Anda