Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR PELATIHAN PELATIH OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komponen sarana Pelatihan Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c meliputi subkomponen ketersediaan dan kesesuaian sarana dengan Mata Pelatihan. (2) Sarana Pelatihan Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. modul; b. papan tulis; c. flipchart; d. proyektor; e. televisi dan video; f. audio pengeras suara; g. komputer atau laptop; h. meja dan kursi; i. teknologi multimedia; j. peralatan Pelatihan Pelatih Olahraga sesuai cabang Olahraga; dan/atau k. peralatan Pelatihan Pelatih Olahraga lain sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda