Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR PELATIHAN PELATIH OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komponen administrasi penyelenggaraan Pelatihan Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b meliputi subkomponen: a. kejelasan tugas dan tanggung jawab penyelenggara Pelatihan Pelatih Olahraga; dan b. ketepatan, kelengkapan, dan keserasian dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi penyelenggaraan Pelatihan Pelatih Olahraga.
Koreksi Anda