Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR PELATIHAN PELATIH OLAHRAGA
Teks Saat Ini
Komponen administrasi penyelenggaraan Pelatihan Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b meliputi subkomponen:
a. kejelasan tugas dan tanggung jawab penyelenggara Pelatihan Pelatih Olahraga; dan
b. ketepatan, kelengkapan, dan keserasian dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi penyelenggaraan Pelatihan Pelatih Olahraga.
Koreksi Anda
