Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR PELATIHAN PELATIH OLAHRAGA
Teks Saat Ini
Penilaian terhadap komponen dasar hukum pendirian penyelenggara Pelatihan Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a meliputi subkomponen keabsahan:
a. peraturan perundang-undangan atau surat keputusan pendirian penyelenggara Pelatihan Pelatih Olahraga; dan
b. keputusan yang mendasari penyelenggaraan Pelatihan Pelatih Olahraga.
Koreksi Anda
