Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR PELATIHAN PELATIH OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Akreditasi terhadap kelembagaan penyelenggara Pelatihan Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a meliputi komponen: a. dasar hukum pendirian penyelenggara Pelatihan Pelatih Olahraga; b. administrasi penyelenggaraan Pelatihan Pelatih Olahraga; c. sarana Pelatihan Pelatih Olahraga; d. prasarana Pelatihan Pelatih Olahraga; e. pembiayaan Pelatihan Pelatih Olahraga; f. kualitas penyelenggaraan Pelatihan Pelatih Olahraga atau pelatihan keolahragaan lainnya; dan g. Kompetensi narasumber dan ketersediaan pengelola Pelatihan Pelatih Olahraga. (2) Penilaian terhadap unsur kelembagaan penyelenggara Pelatihan Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki bobot 30% (tiga puluh persen).
Koreksi Anda