Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR PELATIHAN PELATIH OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Akreditasi terhadap kelembagaan penyelenggara Pelatihan Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a meliputi komponen:
a. dasar hukum pendirian penyelenggara Pelatihan Pelatih Olahraga;
b. administrasi penyelenggaraan Pelatihan Pelatih Olahraga;
c. sarana Pelatihan Pelatih Olahraga;
d. prasarana Pelatihan Pelatih Olahraga;
e. pembiayaan Pelatihan Pelatih Olahraga;
f. kualitas penyelenggaraan Pelatihan Pelatih Olahraga atau pelatihan keolahragaan lainnya; dan
g. Kompetensi narasumber dan ketersediaan pengelola Pelatihan Pelatih Olahraga.
(2) Penilaian terhadap unsur kelembagaan penyelenggara Pelatihan Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki bobot 30% (tiga puluh persen).
Koreksi Anda
