Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR PELATIHAN PELATIH OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Pelatihan Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b sampai dengan huruf g dapat menyelenggarakan Pelatihan Pelatih Olahraga sesuai kewenangannya setelah mendapatkan Akreditasi dari Kementerian. (2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan kelayakan penyelenggaraan Pelatihan Pelatih Olahraga. (3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. kelembagaan penyelenggara Pelatihan Pelatih Olahraga; dan b. program Pelatihan Pelatih Olahraga.
Koreksi Anda