Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR PELATIHAN PELATIH OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan Pelatih Olahraga dilaksanakan secara berjenjang sesuai dengan Kompetensi calon peserta Pelatihan Pelatih Olahraga.
(2) Jenjang Pelatihan Pelatih Olahraga meliputi:
a. Pelatihan Pelatih Olahraga tingkat dasar;
b. Pelatihan Pelatih Olahraga tingkat madya; dan
c. Pelatihan Pelatih Olahraga tingkat utama.
Koreksi Anda
