Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR PELATIHAN PELATIH OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung Pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, penyelenggara Pelatihan Pelatih Olahraga wajib melaporkan penyelenggaraan Pelatihan Pelatih Olahraga paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal terbitnya sertifikat Pelatihan Pelatih Olahraga. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang dengan ketentuan: a. Gubernur dan ketua umum IOCO tingkat Pusat menyampaikan laporan ke Menteri; b. Bupati/Wali Kota menyampaikan laporan ke Menteri melalui Gubernur; c. ketua umum IOCO tingkat provinsi menyampaikan laporan ke Gubernur; dan d. ketua umum IOCO tingkat kabupaten/kota dan ketua umum klub Olahraga/perkumpulan Olahraga menyampaikan laporan ke Bupati/Wali Kota. (3) Penyampaian pelaporan secara berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan melibatkan tim koordinasi desain besar Olahraga nasional dari tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi sampai dengan tingkat pusat sesuai kewenangannya.
Koreksi Anda