Koreksi Pasal 68
PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR PELATIHAN PELATIH OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung Pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, penyelenggara Pelatihan Pelatih Olahraga wajib melaporkan penyelenggaraan Pelatihan Pelatih Olahraga paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal terbitnya sertifikat Pelatihan Pelatih Olahraga.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara berjenjang dengan ketentuan:
a. Gubernur dan ketua umum IOCO tingkat Pusat menyampaikan laporan ke Menteri;
b. Bupati/Wali Kota menyampaikan laporan ke Menteri melalui Gubernur;
c. ketua umum IOCO tingkat provinsi menyampaikan laporan ke Gubernur; dan
d. ketua umum IOCO tingkat kabupaten/kota dan ketua umum klub Olahraga/perkumpulan Olahraga menyampaikan laporan ke Bupati/Wali Kota.
(3) Penyampaian pelaporan secara berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan melibatkan tim koordinasi desain besar Olahraga nasional dari tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi sampai dengan tingkat pusat sesuai kewenangannya.
Koreksi Anda
