Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR PELATIHAN PELATIH OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara yang belum terakreditasi mengajukan permohonan kerja sama Pelatihan Pelatih Olahraga kepada Kementerian melalui deputi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang peningkatan prestasi Olahraga.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dan ditandatangani oleh paling rendah:
a. kepala organisasi perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Olahraga;
b. ketua umum IOCO tingkat pusat atau paling rendah sekretaris jenderal atau sebutan lainnya;
c. ketua umum IOCO tingkat provinsi;
d. ketua umum IOCO tingkat kabupaten/kota; dan
e. ketua umum klub Olahraga/perkumpulan Olahraga.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan melampirkan rencana program penyelenggaraan Pelatihan Pelatih Olahraga, yang minimal memuat:
a. waktu dan tempat pelaksanaan;
b. jenjang pelatihan;
c. narasumber;
d. kepesertaan;
e. ketersediaan prasarana dan sarana pendukung; dan
f. ketersediaan anggaran.
(4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), deputi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang peningkatan prestasi Olahraga melakukan
penilaian kelayakan calon penyelenggara Pelatihan Pelatih Olahraga.
(5) Dalam hal permohonan kerja sama disetujui, deputi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang peningkatan prestasi Olahraga dan calon penyelenggara Pelatihan Pelatih Olahraga menandatangani perjanjian kerja sama.
(6) Format naskah perjanjian kerja sama disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
