Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR PELATIHAN PELATIH OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan Pelatih Olahraga yang diselenggarakan oleh Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a secara teknis dilaksanakan oleh deputi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang peningkatan prestasi Olahraga.
(2) Pelatihan Pelatih Olahraga yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b secara teknis dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Olahraga.
(3) Pelatihan Pelatih Olahraga yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c secara teknis dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Olahraga.
Koreksi Anda
