Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR PELATIHAN PELATIH OLAHRAGA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. jenjang Pelatihan Pelatih Olahraga;
b. penyelenggara Pelatihan Pelatih Olahraga;
c. Akreditasi penyelenggara Pelatihan Pelatih Olahraga;
d. kerja sama Pelatihan Pelatih Olahraga;
e. sumber daya manusia Pelatihan Pelatih Olahraga;
f. penyelenggaraan Pelatihan Pelatih Olahraga;
g. pemantauan dan evaluasi; dan
h. pendanaan.
Koreksi Anda
