Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR PELATIHAN PELATIH OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam menyelenggarakan Pelatihan Pelatih Olahraga bagi:
a. Kementerian;
b. Pemerintah Daerah provinsi;
c. Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
d. IOCO tingkat pusat;
e. IOCO tingkat provinsi;
f. IOCO tingkat kabupaten/kota; dan
g. klub Olahraga/perkumpulan Olahraga.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan:
a. menjadi acuan dalam penyelenggaraan Pelatihan Pelatih Olahraga yang sistematis, terstruktur, berkelanjutan dan terstandardisasi;
b. menjamin ketersediaan Pelatih Olahraga yang berkualitas sesuai dengan standar kepelatihan Olahraga dan memiliki sertifikat Kompetensi nasional;
c. mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya Pelatihan Pelatih Olahraga; dan
d. menjaga dan meningkatkan mutu penyelenggaraan Pelatihan Pelatih Olahraga.
Koreksi Anda
