Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Parameter Tes Kondisi Fisik Olahragawan pada Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi Tingkat Daerah dan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 bertugas: a. melakukan pengukuran kondisi fisik Olahragawan pada tahap seleksi dan evaluasi berkala; b. memantau dan mengevaluasi performa Olahragawan; c. mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan performa Olahragawan; d. menganalisis dan menginterpretasikan hasil Parameter Tes Kondisi Fisik Olahragawan; e. memberikan rekomendasi pengembangan program latihan; dan f. berkoordinasi dengan pelatih untuk memastikan agar hasil penilaian Parameter Tes Kondisi Fisik digunakan untuk memperbaiki dan mengoptimalkan program latihan.
Koreksi Anda