Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Parameter Tes Kondisi Fisik Olahragawan pada Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi Tingkat Daerah dan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Penerapan Parameter Tes Kondisi Fisik dilaksanakan oleh tim penilai.
(2) Tim penilai pada Kelas Khusus Olahraga dan SKO merupakan tim evaluasi berkala yang dibentuk pada Kelas Khusus Olahraga dan SKO sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tim penilai pada PPLP, SPOBNAS, SLOMPN, CYATC dan IEATC merupakan tim seleksi dan tim evaluasi berkala yang dibentuk pada PPLP, SPOBNAS, SLOMPN, CYATC dan IEATC sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
