Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Parameter Tes Kondisi Fisik Olahragawan pada Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi Tingkat Daerah dan Nasional
Teks Saat Ini
Hasil Parameter Tes Kondisi Fisik Olahragawan pada evaluasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 digunakan sebagai dasar:
a. perbaikan performa Olahragawan melalui:
1. pemberian rekomendasi spesialisasi cabang Olahraga; dan
2. identifikasi kekuatan dan kelemahan Olahragawan.
b. promosi dan degradasi Olahragawan.
Koreksi Anda
