Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Parameter Tes Kondisi Fisik Olahragawan pada Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi Tingkat Daerah dan Nasional
Teks Saat Ini
Tes kemampuan fisik khusus (Specific Physical Ability) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 19 diterapkan sesuai dengan kebutuhan standar teknis cabang Olahraga.
Koreksi Anda
