Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Parameter Tes Kondisi Fisik Olahragawan pada Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi Tingkat Daerah dan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tes keseimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g merupakan tes yang dilakukan untuk mengukur kemampuan Olahragawan dalam mempertahankan stabilitas tubuh baik dalam keadaan diam (keseimbangan statis) maupun dalam keadaan bergerak (keseimbangan dinamis). (2) Tes keseimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. stork stand test kanan dan kiri secara bergantian; dan b. single leg balance test.
Koreksi Anda