Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Parameter Tes Kondisi Fisik Olahragawan pada Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi Tingkat Daerah dan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tes daya tahan kardiovaskular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f dilakukan dengan: a. beep test; b. aerobic swim; c. running based anaerobic sprint test (RAST); d. yoyo endurance level one; e. cooper test selama12 (dua belas) menit; f. canoeing ergometer; g. rowing ergometer; h. vo2max rowing ergometer; i. paddle test; dan j. cycle ergometer.
Koreksi Anda