Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Parameter Tes Kondisi Fisik Olahragawan pada Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi Tingkat Daerah dan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tes kelincahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dilakukan dengan: a. skipping rope; b. agility court; c. shuttle run (4x5 meter); d. shuttle run (8x5 meter); e. illinois run test; dan f. t-test agility.
Koreksi Anda