Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Parameter Tes Kondisi Fisik Olahragawan pada Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi Tingkat Daerah dan Nasional
Teks Saat Ini
Tes kelincahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dilakukan dengan:
a. skipping rope;
b. agility court;
c. shuttle run (4x5 meter);
d. shuttle run (8x5 meter);
e. illinois run test; dan
f. t-test agility.
Koreksi Anda
