Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Parameter Tes Kondisi Fisik Olahragawan pada Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi Tingkat Daerah dan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tes kecepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dilakukan dengan: a. lari cepat (sprint) jarak 30 (tiga puluh) meter; b. lari cepat (sprint) jarak 20 (dua puluh) meter; c. lari cepat (sprint) jarak 20 (dua puluh) meter di dalam air; d. lari jarak 300 (tiga ratus) meter; e. kecepatan reaksi (reaction time) audio dan visual; f. whole body reaction; g. star reaction time; h. wingate anaerobic test selama 30 (tiga puluh) detik; dan i. all out rowing test selama 30 (tiga puluh) detik.
Koreksi Anda