Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Parameter Tes Kondisi Fisik Olahragawan pada Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi Tingkat Daerah dan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tes kekuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b merupakan tes yang dilakukan untuk mengukur kemampuan Olahragawan menghasilkan kekuatan maksimal dan daya tahan kekuatan otot. (2) Tes kekuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. push up; b. sit up; c. back up; d. handgrip kanan dan kiri; e. core stability; f. pull up; g. max and rep grip strength kanan dan kiri; h. bench pull; i. chin up; j. shocken test: k. one repetition maximal back squat; l. one repetition maximal squat; m. v-sit; n. pull dynamometer; o. push dynamometer; p. one repetition maximal bench press; q. one repetition maximal deadlift; r. one repetition maximal bench pull; s. wall sit; dan t. single leg wall squat kiri dan kanan.
Koreksi Anda