Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Parameter Tes Kondisi Fisik Olahragawan pada Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi Tingkat Daerah dan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Tes kekuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b merupakan tes yang dilakukan untuk mengukur kemampuan Olahragawan menghasilkan kekuatan maksimal dan daya tahan kekuatan otot.
(2) Tes kekuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. push up;
b. sit up;
c. back up;
d. handgrip kanan dan kiri;
e. core stability;
f. pull up;
g. max and rep grip strength kanan dan kiri;
h. bench pull;
i. chin up;
j. shocken test:
k. one repetition maximal back squat;
l. one repetition maximal squat;
m. v-sit;
n. pull dynamometer;
o. push dynamometer;
p. one repetition maximal bench press;
q. one repetition maximal deadlift;
r. one repetition maximal bench pull;
s. wall sit; dan
t. single leg wall squat kiri dan kanan.
Koreksi Anda
