Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Parameter Tes Kondisi Fisik Olahragawan pada Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi Tingkat Daerah dan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tes kelentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a merupakan tes yang dilakukan untuk mengukur kemampuan tubuh Olahragawan dalam melakukan gerakan dengan seluas-luasnya pada persendian tertentu yang memungkinkan tubuh Olahragawan untuk bergerak dengan lebih bebas dan terhindar dari risiko cedera. (2) Tes kelentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. sit and reach; b. shoulder flexibility; c. shoulder static flexibility test; d. isometric shoulder hold; e. hip flexor flexibility test; f. shoulder flexion; g. shoulder extension; dan h. shoulder mobility kanan dan kiri.
Koreksi Anda