Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Parameter Tes Kondisi Fisik Olahragawan pada Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi Tingkat Daerah dan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Tes daya tahan kardiovaskular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d merupakan tes yang dilakukan guna mengukur kondisi jantung dan paru-paru Olahragawan yang mampu untuk bekerja dalam waktu yang lama, tanpa mengalami kelelahan yang berlebihan setelah menyelesaikan aktifvitas fisik.
(2) Tes daya tahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cooper test selama 12 (dua belas) menit.
Koreksi Anda
