Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Parameter Tes Kondisi Fisik Olahragawan pada Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi Tingkat Daerah dan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Tes kecepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan tes yang dilakukan guna mengukur kemampuan kecepatan gerak Olahragawan untuk menempuh suatu jarak dalam waktu sesingkat- singkatnya.
(2) Tes kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan lari cepat (sprint) jarak 40 (empat puluh) meter.
Koreksi Anda
