Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Parameter Tes Kondisi Fisik Olahragawan pada Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi Tingkat Daerah dan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Tes kemampuan fisik umum (general physical ability) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan tes yang dilakukan untuk mengukur kondisi potensi fungsional Olahragawan dan kemampuan biomotor yang dapat dikembangkan menuju standar yang paling tinggi.
(2) Tes kemampuan fisik umum (general physical ability) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan kepada Olahragawan berdasarkan tolok ukur sebagai berikut:
a. 100% (seratus persen) dari standar profil Olahragawan berprestasi tingkat dunia;
b. 80% (delapan puluh persen) dari standar profil Olahragawan berprestasi tingkat dunia;
c. 70% (tujuh puluh persen) dari standar profil Olahragawan berprestasi tingkat dunia; dan
d. 60% (enam puluh persen) dari standar profil Olahragawan berprestasi tingkat dunia.
(3) Tolok ukur tes kemampuan fisik umum (general physical ability) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Tolok ukur tes kemampuan fisik umum (general physical ability) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dimutakhirkan sesuai dengan perkembangan profil Olahragawan berprestasi tingkat dunia pada penyelenggaraan olimpiade.
(5) Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
