Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Parameter Tes Kondisi Fisik Olahragawan pada Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi Tingkat Daerah dan Nasional
Teks Saat Ini
Parameter Tes Kondisi Fisik terdiri atas tes:
a. kemampuan fisik umum (general physical ability); dan
b. kemampuan fisik khusus (specific physical ability).
Koreksi Anda
