Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Parameter Tes Kondisi Fisik Olahragawan pada Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi Tingkat Daerah dan Nasional
Teks Saat Ini
Parameter Tes Kondisi Fisik untuk Olahragawan pada sentra khusus Olahraga disabilitas INDONESIA ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
