Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Parameter Tes Kondisi Fisik Olahragawan pada Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi Tingkat Daerah dan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Deputi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang peningkatan Prestasi Olahraga melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 kepada Menteri.
(2) Hasil pemantauan dan evaluasi menjadi bahan kebijakan dalam pengembangan Parameter Tes Kondisi Fisik pada Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi tingkat daerah dan nasional.
Koreksi Anda
