Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Parameter Tes Kondisi Fisik Olahragawan pada Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi Tingkat Daerah dan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap penerapan Parameter Tes Kondisi Fisik pada Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi tingkat daerah dan nasional. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri yang secara teknis dilakukan oleh deputi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang peningkatan Prestasi Olahraga. (3) Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), deputi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang peningkatan Prestasi Olahraga dapat melibatkan praktisi, akademisi, atau profesional di bidang Olahraga dan/atau bidang lainnya sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda