Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Parameter Tes Kondisi Fisik Olahragawan pada Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi Tingkat Daerah dan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pengelola Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi tingkat daerah dan nasional dalam melakukan tes untuk mengukur kemampuan fisik Olahragawan secara komprehensif dan terintegrasi. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menjamin kualitas kondisi fisik Olahragawan dan pada Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi tingkat daerah dan nasional sehingga mampu mencapai prestasi di tingkat daerah, nasional, dan internasional.
Koreksi Anda