Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DESAIN OLAHRAGA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Daerah provinsi menyampaikan rancangan DOD hasil finalisasi kepada Gubernur.
(2) Sekretaris Daerah kabupaten/kota menyampaikan rancangan DOD hasil finalisasi kepada Bupati/Wali Kota.
Koreksi Anda
