Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DESAIN OLAHRAGA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Daerah provinsi dan Sekretaris Daerah kabupaten/kota sesuai kewenangannya melakukan finalisasi rancangan DOD sebelum ditetapkan menjadi DOD melalui forum finalisasi dengan melibatkan Tim Koordinasi Provinsi dan Tim Koordinasi Kabupaten/Kota.
(2) Forum finalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memastikan keselarasan rancangan DOD terhadap:
a. Peraturan PRESIDEN tentang DBON;
b. Peraturan PRESIDEN tentang Rencana Pemerintah Jangka Menengah Nasional;
c. Peraturan Daerah tentang Rencana Pemerintah Jangka Menengah Daerah; dan
d. Peraturan Menteri tentang Peta Jalan DBON.
(3) Hasil forum finalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dijadikan sebagai dasar penyempurnaan rancangan DOD.
Koreksi Anda
