Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DESAIN OLAHRAGA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan DOD memuat: a. visi dan misi; b. prinsip; c. tujuan dan sasaran; d. kebijakan, strategi, dan penyelenggaraan DOD; dan e. peta jalan DOD. (2) Visi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat gambaran umum mengenai penyelenggaraan DOD yang efektif, efisien, unggul, terukur, akuntabel, sistematis, dan berkelanjutan sesuai dengan visi DBON. (3) Misi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi dan sesuai dengan misi DBON. (4) Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat prinsip yang digunakan dalam menjalankan misi dan mewujudkan tujuan DBON. (5) Tujuan dan sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator pencapaian visi dan misi. (6) Kebijakan dan strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d memuat arah kebijakan dan upaya yang dimuat dalam DOD dengan berpedoman pada DBON. (7) Penyelenggaraan DOD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d memuat tahapan pelaksanaan DOD. (8) Peta jalan DOD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disusun dalam 5 (lima) tahapan periode Tahun 2021-2045.
Koreksi Anda