Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DESAIN OLAHRAGA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil identifikasi substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan penentuan sasaran dan target sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Sekretaris Daerah provinsi dan Sekretaris Daerah kabupaten/kota menyusun rancangan DOD. (2) Dalam penyusunan rancangan DOD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Daerah provinsi berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Provinsi dan Sekretaris Daerah kabupaten/kota berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Kabupaten/Kota. (3) Rancangan DOD disusun sesuai sistematika sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda