Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DESAIN OLAHRAGA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Daerah provinsi dan Sekretaris Daerah kabupaten/kota menentukan sasaran dan target DOD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b berdasarkan sasaran dan target DBON.
(2) Sasaran dan target DOD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan:
a. sasaran, fokus sasaran, ruang lingkup, indikator, dan baseline harus sesuai DBON;
b. penghitungan target per periode tahapan ditentukan berdasarkan baseline DBON;
c. penanggungjawab merupakan organisasi perangkat daerah yang merupakan sektor utama (leading sector) yang tugas dan fungsi utamanya sesuai dengan sasaran dan fokus sasaran; dan
d. instansi pendukung merupakan organisasi perangkat daerah dan/atau instansi vertikal kementerian terkait lainnya yang tugas dan fungsi menunjang terwujudnya sasaran dan fokus sasaran.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. perhitungan target per periode tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b; dan
b. format sasaran dan target DOD, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
