Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DESAIN OLAHRAGA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Daerah provinsi dan Sekretaris Daerah kabupaten/kota menentukan sasaran dan target DOD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b berdasarkan sasaran dan target DBON. (2) Sasaran dan target DOD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan: a. sasaran, fokus sasaran, ruang lingkup, indikator, dan baseline harus sesuai DBON; b. penghitungan target per periode tahapan ditentukan berdasarkan baseline DBON; c. penanggungjawab merupakan organisasi perangkat daerah yang merupakan sektor utama (leading sector) yang tugas dan fungsi utamanya sesuai dengan sasaran dan fokus sasaran; dan d. instansi pendukung merupakan organisasi perangkat daerah dan/atau instansi vertikal kementerian terkait lainnya yang tugas dan fungsi menunjang terwujudnya sasaran dan fokus sasaran. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. perhitungan target per periode tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b; dan b. format sasaran dan target DOD, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda