Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DESAIN OLAHRAGA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Daerah provinsi dan Sekretaris Daerah kabupaten/kota melakukan identifikasi substansi rancangan DOD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dengan berpedoman pada:
a. DBON;
b. rencana pemerintah jangka menengah nasional; dan
c. rencana pemerintah jangka menengah daerah.
(2) Identifikasi substansi rancangan DOD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mempertimbangkan potensi keolahragaan di daerah.
Koreksi Anda
