Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DESAIN OLAHRAGA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Daerah provinsi dan Sekretaris Daerah kabupaten/kota melakukan identifikasi substansi rancangan DOD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dengan berpedoman pada: a. DBON; b. rencana pemerintah jangka menengah nasional; dan c. rencana pemerintah jangka menengah daerah. (2) Identifikasi substansi rancangan DOD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan potensi keolahragaan di daerah.
Koreksi Anda