Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DESAIN OLAHRAGA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menugaskan Sekretaris Daerah provinsi selaku ketua pelaksana Tim Koordinasi Provinsi untuk menyusun rancangan DOD di provinsi. (2) Bupati/Wali Kota menugaskan Sekretaris Daerah kabupaten/kota selaku ketua pelaksana Tim Koordinasi Kabupaten/Kota untuk menyusun rancangan DOD di kabupaten/kota.
Koreksi Anda