Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DESAIN OLAHRAGA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menugaskan Sekretaris Daerah provinsi selaku ketua pelaksana Tim Koordinasi Provinsi untuk menyusun rancangan DOD di provinsi.
(2) Bupati/Wali Kota menugaskan Sekretaris Daerah kabupaten/kota selaku ketua pelaksana Tim Koordinasi Kabupaten/Kota untuk menyusun rancangan DOD di kabupaten/kota.
Koreksi Anda
