Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DESAIN OLAHRAGA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyusun peta jalan DOD mulai tahap kedua paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Wali Kota tentang DOD diundangkan.
(2) Peta jalan DOD tahap berikutnya disusun paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya peta jalan DOD periode berjalan.
Koreksi Anda
