Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DESAIN OLAHRAGA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan DOD dan peta jalan DOD sesuai kewenangannya.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan sebagai salah satu pertimbangan untuk melakukan perubahan DOD.
Koreksi Anda
