Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DESAIN OLAHRAGA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat melakukan perubahan terhadap DOD sepanjang tidak bertentangan dengan DBON. (2) Perubahan DOD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal terdapat: a. perubahan DBON; b. perubahan rencana pemerintah jangka menengah nasional dan rencana pemerintah jangka menengah daerah; c. perubahan target DOD; d. promosi dan degradasi cabang olahraga unggulan DBON; dan/atau e. alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Perubahan DOD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapatkan pertimbangan Tim Koordinasi Provinsi dan Tim Koordinasi Kabupaten/Kota. (4) Tata cara penyusunan perubahan DOD dilaksanakan sesuai dengan tahapan penyusunan DOD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 20 Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda