Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DESAIN OLAHRAGA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyampaikan Peraturan Gubernur tentang DOD kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri paling lambat 1 (satu) bulan setelah Peraturan Gubernur tentang DOD diundangkan. (2) Bupati/Wali Kota menyampaikan Peraturan Bupati/Wali Kota tentang DOD kepada Menteri dan Gubernur paling lambat 1 (satu) bulan setelah Peraturan Bupati/Wali Kota tentang DOD diundangkan.
Koreksi Anda