Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DESAIN OLAHRAGA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menyelenggarakan DBON di daerah provinsi, Pemerintah Daerah provinsi membentuk Tim Koordinasi Provinsi. (2) Dalam rangka menyelenggarakan DBON di daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah kabupaten/kota membentuk Tim Koordinasi Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda