Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DESAIN OLAHRAGA DAERAH
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. pembentukan Tim Koordinasi Provinsi dan Tim Koordinasi Kabupaten/Kota;
b. penyusunan DOD;
c. penetapan DOD;
d. perubahan DOD; dan
e. pemantauan dan evaluasi DOD.
Koreksi Anda
