Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DESAIN OLAHRAGA DAERAH
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a. penyeragaman penyusunan DOD di daerah provinsi dan kabupaten/kota;
b. percepatan implementasi DBON di daerah provinsi dan kabupaten/kota; dan
c. menghasilkan DOD yang operasional, implementatif, dan sinergis dengan DBON.
Koreksi Anda
