Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Anti Doping INDONESIA yang selanjutnya disebut LADI adalah lembaga mandiri di tingkat nasional yang
membantu Menteri dalam pelaksanaan ketentuan anti doping di INDONESIA.
2. Doping adalah penggunaan zat dan/atau metode terlarang untuk meningkatkan prestasi olahraga.
3. Therapeutic Use Exemption yang selanjutnya disingkat TUE, adalah pembebasan penggunaan zat/metode terlarang tertentu.
4. Result Management yang selanjutnya disingkat RM, adalah proses administrasi pra panel dengar pendapat terhadap potensi pelanggaran ketentuan anti-doping.
5. World Anti Doping Code yang selanjutnya disingkat The CODE, adalah kode anti doping dunia yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh organisasi anti doping, olahragawan, dan pihak terkait lainnya.
6. World Anti Doping Agency yang selanjutnya disingkat WADA, adalah badan anti doping dunia yang bertugas melakukan pengawasan kegiatan anti doping di seluruh negara dan organisasi olahraga dalam rangka memastikan pelaksanaan yang sesuai atau mematuhi The CODE.
7. Anti Doping Administration and Management System yang selanjutnya disingkat ADAMS adalah sistem manajemen data berbasis jaringan untuk pemasukan, penyimpanan, pembagian, dan pelaporan data guna membantu LADI, WADA, serta organisasi anti doping lainnya dalam operasional anti doping mereka.
8. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab menyelenggarakan urusan di bidang keolahragaan.