Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi
Teks Saat Ini
(1) Penelitian dan pengembangan dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas kebijakan dan program Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi.
(2) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk pengkajian, penerapan, perekayasaan, dan pengoperasian.
(3) Hasil penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan dasar perumusan kebijakan pengelolaan Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi.
Koreksi Anda
