Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) huruf c diselenggarakan dalam rangka pengembangan kompetensi penyelenggara manajemen Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelatihan teknis dan fungsional substantif;
b. pelatihan kepemimpinan Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi;
c. pelatihan teknis dan fungsional substantif kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian;
dan/atau
d. pelatihan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
