Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) huruf c diselenggarakan dalam rangka pengembangan kompetensi penyelenggara manajemen Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi. (2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelatihan teknis dan fungsional substantif; b. pelatihan kepemimpinan Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi; c. pelatihan teknis dan fungsional substantif kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian; dan/atau d. pelatihan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda