Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi
Teks Saat Ini
(1) Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat
(3) huruf b dilakukan untuk mendapatkan petunjuk, pertimbangan, dan/atau pendapat terhadap permasalahan penyelenggaraan manajemen organisasi yang sifatnya mendesak dan/atau menyangkut kepentingan pengurus, Olahragawan, dan tenaga Keolahragaan yang belum diatur secara tegas dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung.
(3) Dalam hal konsultasi dilakukan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hasil konsultasi dituangkan secara tertulis dalam berita acara hasil konsultasi.
(4) Dalam hal konsultasi dilakukan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hasil konsultasi dituangkan secara tertulis dalam surat jawaban.
(5) Hasil konsultasi harus ditindaklanjuti oleh Menteri melalui penyempurnaan dan/atau penyelarasan kebijakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
