Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) huruf a dilakukan secara efisien dan efektif untuk meningkatkan kapasitas pengurus dalam penyelenggaraan manajemen Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada tahapan perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, evaluasi, dan pertanggungjawaban.
(3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan melalui bimbingan teknis kepada pengurus Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi.
(4) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam bentuk penyediaan sarana dan prasarana manajemen Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi dan/atau pendampingan.
Koreksi Anda
