Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi
Teks Saat Ini
(1) Selain dilakukan oleh Menteri pembinaan terhadap Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi di tingkat daerah dilaksanakan oleh kepala daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pembinaan terhadap Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi di tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
